Allah Ta‘ala telah menciptakan waktu dan menjadikannya sebagai wadah bagi amal perbuatan. Dia juga mengutamakan sebagian waktu atas waktu yang lain, sebagaimana Dia mengutamakan sebagian makhluk-Nya—baik manusia, tempat, maupun selainnya. Akan tetapi, pengetahuan tentang keutamaan suatu waktu dibandingkan waktu lainnya hanya dapat ditetapkan melalui dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak ada seorang pun, siapa pun dia, yang berhak mengkhususkan suatu waktu dengan keutamaan tertentu apabila tidak terdapat dalilnya dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Demikian pula, tidak dibenarkan mensyariatkan bentuk ibadah tertentu pada waktu tertentu yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah Ta‘ala dan Rasul-Nya ﷺ.
Siapa pun yang melakukan hal tersebut berarti belum sepenuhnya tunduk kepada syariat Allah, tidak patuh terhadap perintah-Nya, dan tidak menjauhi larangan-Nya. Padahal, ketundukan kepada syariat Allah mengharuskan pengamalan ajaran-Nya dan mengikuti Sunnah Nabi ﷺ.
Adapun bulan Sya‘ban, telah sahih dari Nabi ﷺ bahwa beliau memperbanyak puasa di dalamnya. Namun demikian, manusia sejak dahulu hingga sekarang telah mengada-adakan berbagai amalan lain di bulan ini yang tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah. Di antaranya adalah menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban, sebuah malam yang banyak diperdebatkan dan diperselisihkan oleh manusia. Mereka mengada-adakan berbagai ritual dan amalan khusus padanya, hingga praktik-praktik tersebut tersebar luas melalui berbagai media dan sarana informasi.
Oleh karena itu, pembahasan dan penetapan hukum terkait malam Nisfu Sya‘ban perlu ditempatkan pada dua pembahasan utama:
Pertama: Hadis-hadis tentang Keutamaan Malam Nisfu Sya‘ban
Terdapat sejumlah hadis yang berbicara tentang keutamaan malam Nisfu Sya‘ban. Namun, hadis-hadis tersebut berstatus lemah; tidak ada satu pun di antaranya yang selamat dari cacat sanad, baik karena kelemahan perawi maupun karena terputusnya sanad. Sebagian ulama memang menilai hadis-hadis tersebut sahih karena banyaknya jalur periwayatan, tetapi tidak ada satu pun hadis yang sahih secara mandiri.
Al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali berkata:
“وفي فضل ليلة نصف شعبان أحاديث متعددة، وقد اختُلف فيها، فضعّفها الأكثرون، وصحّح ابن حبان بعضها “.
“Dalam keutamaan malam Nisfu Sya‘ban terdapat banyak hadis. Para ulama berselisih tentangnya; mayoritas melemahkannya, sedangkan Ibn Hibban mensahihkan sebagian darinya.” (Lathā’if al-Ma‘ārif, hlm. 261).
Hadis-hadis tersebut antara lain:
Seluruh jalur hadis ini dihimpun oleh Syaikh al-Albani rahimahullahdalam as-Silsilah ash-Shahihah (3/135–139 no. 1144), juga disebutkan dalam al-Bida‘ al-Hauliyyah (hlm. 285–288).
Kesimpulannya, tidak ditemukan satu pun sanad yang layak saling menguatkan, karena syarat penguatan adalah sanad tidak berisi kemungkaran, kebatilan, atau kelemahan yang parah.
Sebagian ulama seperti di antara ulama yang berpandangan demikian adalah Ibnu Hibban, al-Mundziri dalam at-Targhib wa at-Tarhib, serta al-Baihaqi, meskipun pernyataannya tidak secara tegas menunjukkan pensahihan, sebagaimana dinukil oleh Abu Syamah dalam al-Bā‘its (hlm. 132).
Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki pernyataan yang menunjukkan penerimaan atau pembenaran terhadap hadis-hadis tentang keutamaan malam tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Iqtidha’ ash-Shirath al-Mustaqim (2/136–137) dan Ikhtiyārāt al-Ba‘li (hlm. 65).
Namun, di sisi lain, Ibnu Taimiyah juga memiliki pernyataan lain yang menunjukkan sikap tawaqquf (tidak memastikan kesahihan) terhadap hadis-hadis tentang malam Nisfu Sya‘ban, sebagaimana tercantum dalam Majmū‘ al-Fatāwā (3/388).
Sebaliknya, mayoritas ulama menolak hadis-hadis tersebut dan tidak menerimanya karena kelemahan sanadnya. Mereka menegaskan bahwa malam tersebut sama seperti malam-malam lainnya, tidak memiliki keutamaan khusus dan tidak disyariatkan amalan tertentu padanya. Jumlah ulama yang berpendapat demikian bahkan lebih banyak.
Ibnu Rajab al-Hanbali berkata:
“Hadis-hadis tentang keutamaan malam Nisfu Sya‘ban jumlahnya banyak dan para ulama berbeda pendapat mengenainya; mayoritas ulama melemahkannya.” (Lathā’if al-Ma‘ārif, hlm. 261)
Di antara mereka adalah ad-Daraquthni dan al-‘Uqaili dalam kitab ad-Dhu‘afā’ (pada biografi ‘Abdul Malik bin ‘Abdul Malik, 3/789), Ibnu al-Jauzi sebagaimana disebutkan dalam al-‘Ilal al-Mutanāhiyah (no. 915–924), Abu al-Khaththab Ibnu Dihyah dalam Adā’ Mā Wajaba (hlm. 80), serta Abu Bakr Ibnu al-‘Arabi dalam Ahkām al-Qur’ān (4/1690), dan pendapatnya ini juga disetujui oleh al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān (16/128).
Bahkan Abu al-Khaththab Ibnu Dihyah secara tegas menyatakan:
“قال أهل التعديل والتجريح: ليس في حديث النصف من شعبان حديث يصح”
“Para ulama ahli jarh dan ta‘dil sepakat bahwa tidak ada satu pun hadis tentang malam Nisfu Sya‘ban yang sahih.” (Dinukil oleh Abu Syamah dalam al-Bā‘its, hlm. 127)
Pendapat serupa juga dinukil dari Ibnu Waddhah dalam al-Bida‘ wa an-Nahy ‘Anhā (hlm. 46). Pendapat pelemahan ini juga ditegaskan oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, sebagaimana dimuat dalam Majalah al-Jāmi‘ah al-Islamiyyah, edisi ke-26, hlm. 4, dan juga oleh banyak ulama lainnya.
Kedua: Pengkhususan Amalan pada Malam Nisfu Sya‘ban
Hadis-hadis yang berbicara tentang malam Nisfu Sya‘ban—andaikan sahih—tidak menunjukkan adanya pensyariatan khusus berupa salat malam atau puasa di siangnya. Yang ada hanyalah keutamaan secara umum, tanpa penentuan ibadah tertentu. Sebab, ibadah bersifat tauqīfiyyah, tidak boleh disyariatkan kecuali dengan dalil.
Karena itu, pengkhususan malam Nisfu Sya‘ban dengan amalan tertentu—seperti salat malam khusus, puasa khusus, shalat al-alfiyah, atau menjadikannya hari raya dengan berkumpul, hidangan khusus, serta perhiasan—semuanya termasuk bid‘ah yang diingkari oleh para ulama sejak dahulu hingga sekarang.
Hal ini ditegaskan oleh banyak ulama diantara:
Bahkan menurut para ahli hadis, tidak sahih satu pun hadis tentang keutamaan menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban dan berpuasa di siangnya. Oleh karena itu, para ulama mengingkarinya dan menyatakannya sebagai bid‘ah (Fatāwa al-Lajnah ad-Dā’imah, 3/62).
Meski diasumsikan hadis tentang keutamaan malam Nisfu Sya‘ban sahih, Nabi ﷺ tidak pernah mengkhususkannya dengan ibadah tertentu. Seandainya memang disyariatkan, tentu beliau ﷺ paling bersemangat mengamalkannya dan menjelaskannya kepada umat. Dengan demikian, tidak ada dalil yang menunjukkan malam itu khusus untuk qiyam atau siangnya untuk berpuasa, kecuali amalan-amalan yang biasa dilakukan seorang Muslim pada hari-hari biasa, karena ibadah bersifat tauqifi—( terbatas hanya yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya yang boleh dikerjakan).
Zaid bin Aslam seorang tabi’in berkata sebagai mana yang dinukil Ibnu Wadhah:
” لم أدرك أحداً من مشايخنا ولا فقهائنا يلتفتون إلى ليلة النصف من شعبان ولم ندرك أحداً منهم يذكر حديث مكحول ولا يرى لها فضلاً على ما سواها من الليالي “
“Aku tidak pernah melihat satu pun dari para guru dan fuqaha kami yang memperhatikan malam Nisfu Sya‘ban, dan kami juga tidak pernah mendengar ada di antara mereka yang menyebut hadis Makḥūl atau menganggap malam itu lebih utama dibanding malam-malam lainnya.” (al-Bida‘ wan-Nahy ‘anha, hlm. 46)
Selain itu, justru yang ada adalah hadis sahih menjelaskan bahwa Allah Ta‘ala turun ke langit dunia setiap malam pada sepertiga malam terakhir yang tidak menunjukkan adanya pengkhususan malam ini dibanding malam-malam lainnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1145) dan Muslim (no. 758), Nabi ﷺ bersabda:
” ينزل ربنا تبارك وتعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الآخر يقول: من يدعوني فأستجيب له، من يسألني فأعطيه، من يستغفرني فأغفر له “.
“Rabb kita Yang Maha Berkah dan Maha Tinggi turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Lalu Dia berfirman: ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan; siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri; dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.’”
Artinya, perhatian Allah Ta‘ala kepada hamba-hamba-Nya serta ampunan-Nya kepada mereka tidak bergantung pada malam-malam tertentu saja, akan tetapi pada setiap malamnya.
Al-‘Uqaili rahimahullahberkata:
“Hadis-hadis tentang turunnya Allah pada malam Nisfu Sya‘ban adalah lemah, sedangkan hadis tentang turunnya Allah setiap malam adalah sahih. Maka malam Nisfu Sya‘ban termasuk di dalamnya InsyaAllah.” (ad-Dhu‘afā’, 3/29).
Oleh karenanya Ketika ‘Abdullāh bin al-Mubārak ditanya tentang turunnya Allah ﷻ pada malam Nisfu Sya‘ban, beliau menjawab kepada penanya:
“يا ضعيف! ليلة النصف!؟ ينـزل في كل ليلة”
‘Wahai orang lemah (kasihan)! Malam Nisfu Sya‘ban? Allah turun setiap malam.” (I‘tiqād Ahl al-Sunnah no. 92).
Dengan demikian, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa menghidupkan malam Nisfu Sya‘ban merupakan bid‘ah, terlebih karena disertai berbagai bid‘ah lain berupa salat dan doa khusus. Tidak ada riwayat sahih dari Nabi ﷺ, para sahabat, maupun mayoritas tabi‘in yang menghidupkannya. Praktik tersebut muncul belakangan dan tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, maupun ijma‘. Oleh karena itu, seorang Muslim wajib bertakwa kepada Allah ta’ala, kemudian berpegang teguh pada Sunnah Nabi ﷺ, serta menjauhkan diri dari segala bentuk bid‘ah meskipun tampak indah dan menarik; karena sesungguhnya seluruh bid‘ah tertolak dan akan dikembalikan kepada para pelakunya. Sebagaimana sabda Nabi ﷺ:
«من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد»
“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka amalan itu tertolak.” (HR. Al-Bukhari, No. 2697 dan Muslim, No. 1718), dari hadis ‘Aisyah.
Semoga Allah Ta‘ala melindungi kita dari segala bentuk bid‘ah dan menghidupkan hati kita dengan Sunnah Nabi-Nya. Wallahua’lam